Aturan Lengkap Ganjil Genap Lebaran 2023, Mudik-Arus Balik

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
19 April 2023 07:13
Suasana kemacetan arus balik mudik lebaran di ruas jalan tol Ungaran, Jawa Tengah ke arah Jakarta pada, Kamis (5/5/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana kemacetan arus balik mudik lebaran di ruas jalan tol Ungaran, Jawa Tengah ke arah Jakarta pada, Kamis (5/5/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rekayasa lalu lintas diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H. Aturan ganjil-genap Mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan.

Lantas bagaimana aturannya. Berikut rangkuman CNBC Indonesia, Rabu (19/4/2023).

Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:

Ganjil-Genap Arus Mudik

Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 1

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 2

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pemadam kebakaran
  6. Kendaraan ambulans
  7. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  8. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  9. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  11. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Besok, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular