
Aturan Lengkap Ganjil Genap Lebaran 2023, Mudik-Arus Balik

Jakarta, CNBC Indonesia - Rekayasa lalu lintas diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H. Aturan ganjil-genap Mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan.
Lantas bagaimana aturannya. Berikut rangkuman CNBCÂ Indonesia, Rabu (19/4/2023).
Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:
Ganjil-Genap Arus Mudik
Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 1
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 2
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Besok, Cek!
