
Calon Pemudik Wajib Tahu, Daftar Larangan Mudik Lebaran 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran di tahun 2022. Hal ini tentu menjadi angin segar mengingat 2 tahun terakhir pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.
Meskipun begitu, pemerintah juga mengimbau ada larangan-larangan yang harus diperhatikan saat mudik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah. Aturan ini pun sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Adapun larangan-larangan tersebut di antaranya:
1. Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.
2. Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.
3. Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.
4. Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1x24 jam atau 3x24 jam.
5. Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
6. Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
8. Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nggak Cuma Satu Arah, Gage Juga DIberlakukan Selama Mudik