Mendagri Terbitkan SE Atur Ketentuan Halal Bi Halal, Simak!

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
23 April 2022 13:15
Penumpang membeli tiket bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Agen Bis, Pasar Jumat, Selasa (19/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Penumpang membeli tiket bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Agen Bis, Pasar Jumat, Selasa (19/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal Pada Idul Fitri tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan SE yang terbit pada 22 April 2022 ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022).

Adapun, SE tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:

Pertama, gubernur dan bupati/wali kota memberikan atensi pelaksanaan halal bi halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini dikatakan Safrizal merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.

Keempat, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Halal Bihalal 100 Orang Lebih Tak Boleh Ada Hidangan Makanan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular