
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, namun juga gaji ke-13. Waktu pencairannya pun tidak lama lagi di lakukan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di mana pencairan gaji ke-13 jatuh pada bulan Juli 2022.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ungkapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Periode Juli, kata Sri Mulyani bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
Akan tetapi, dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juli apabila administrasi belum selesai.
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," ungkapnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!