Belum Bayar Pajak Kendaraan Saat Mudik Bisa Kena Tilang?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
22 April 2022 09:00
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat diwajibkan untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Ini juga menjadi bentuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan.

Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak kendaraan, maka tentu STNK akan mati. Pertanyaannya, apabila status STNK mati dan kendaraan di bawa mudik, apakah Anda bisa ditilang oleh polisi?

STNK sendiri adalah surat bukti legal terkait registrasi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 22/2009. Tujuan polisi mengesahkan STNK adalah untuk mengecek pemegang STNK apakah masih pada pemiliknya yang sah atau tidak.

Artinya, jika Anda mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat seperti SIM, STNK, yang tidak disahkan oleh aparat kepolisian, bisa dikenakan tilang bahkan denda kepada pemilik kendaraan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas 22/2009. Pasal 288 Ayat 1 aturan tersebut mengatakan sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Selain itu, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Mudik Lebaran: Masker 3 Lapis, Dilarang Ngerumpi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular