Diberhentikan Sementara, Gimana Cara Kembali ke Status PNS?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali status PNS seseorang yang sebelumnya diberhentikan sementara. Namun, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi agar abdi negara tersebut diaktifkan kembali.
Seperti diketahui, status PNS bisa dinonaktifkan karena diangkat menjadi pejabat negara, menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Semua PNS yang kehilangan statusnya untuk sementara ini tentu saja tidak akan diberikan penghasilan sebagai PNS. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 pasal 279 ayat 1.
Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali dan apa saja syaratnya:
Pertama, PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural bisa diaktifkan kembali sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 349 dan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 90.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa syarat untuk bisa ditetapkan kembali sebagai PNS adalah usia belum mencapai 58 tahun. Jika usia lebih dari 58 tahun maka PNS akan diberhentikan dengan hormat, tapi dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Kedua, PNS yang melakukan tindak pidana tidak terencana dan dinyatakan bersalah maka ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diaktifkan kembali.
Sesuai PP 11 tahun 2017 pasal 248 ayat 2, jika dibui kurang dari 2 tahun maka bisa diaktifkan kembali sebagai PNS apabila:
- Tersedia lowongan jabatan
- Mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.
Sesuai dengan PP 11/2017 pasal 248 ayat 1, jika dibui lebih dari 2 tahun maka bisa diaktifkan kembali sebagai PNS apabila:
- Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS
- Mempunyai prestasi kerja yang baik
- Tidak mempengaruhi lingkungan kerja
- Tersedia lowongan jabatan
- Mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.
Ketiga, PNS yang melakukan tindak pidana secara terencana jika diputuskan pengadilan tidak bersalah bisa langsung diaktifkan kembali sebagai PNS.
Jika bersalah dan masuk bui kurang dari dua tahun maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jika dibui lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Ini sesuai dengan PP 11/2017 pasal 250 huruf d.
Selanjutnya, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi jika dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan maka langsung diaktifkan kembali sebagai PNS. Namun jika pengadilan memutuskan bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Ini sesuai PP 11/2017 pasal 250 huruf b.
[Gambas:Video CNBC]
PNS Bisa Diberhentikan Sementara, Begini Aturannya!
(mij/mij)