PNS Bisa Diberhentikan Sementara, Begini Aturannya!

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 April 2022 11:00
Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung  Pecat!/Aristya Rahadian Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tiga hal yang bisa mengakibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara. Artinya PNS akan kehilangan statusnya sebagai abdi negara untuk sementara waktu.

Dikutip dari pengumuman resminya, BKN menyebutkan tiga hal tersebut adalah pertama, saat seorang PNS diangkat menjadi pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Hakim hingga anggota DPR RI.

Kedua, saat PNS diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Contohnya adalah saat PNS menjadi pegawai di lembaga yang dibiayai oleh negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI hingga lembaga Sensor Film.

Penyebab ketiga adalah saat seorang PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana mulai dari tindak pidana secara terencana, tidak terencana, hingga korupsi.

Namun, PNS yang dinonaktifkan sementara ini bisa kembali diaktifkan oleh BKN. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan.

"Sesuai dengan kewenangannya BKN dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu. Namun tentu saja ada persyaratan agar PNS tersebut diaktifkan kembali," tulis BKN yang dikutip Kamis (21/4/2022).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nasib Formasi yang Ditinggal CPNS: Cadangan Teratas Naik!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading