Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Jangan Tunggu Kena Rp30 Juta

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 April 2022 16:43
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, karena jika sampai menunggak, sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi kena denda bayaran hingga Rp 30 juta.

Ketentuan mengenai denda membayar iuran tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI dibayarkan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan menggunakan sistem autodebet.

Sistem autodebet untuk program JKN-KIS membuat iuran setiap bulan dilakukan secara otomatis dengan mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta. Kendati demikian, tak semua orang mau menggunakan autodebet ini.

Oleh karena itu, demi mencegah keterlambatan pembayaran, peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala.

Masyarakat bisa mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan mandiri sudah dibayar atau belum melalui ponsel. Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, atau melalui SMS dan WhatsApp (WA).

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menelpon Care Center 165. Peserta hanya perlu menghubungi nomor 165 untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, operator akan menginformasikan berapa tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta.



Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
- Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut
- Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
- Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Via SMS

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS bisa dipilih jika terkendala dengan jaringan internet.

Caranya, dengan mengirimkan SMS dengan format: TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Contoh: TAGIHAN 0001260979209 dan kirim ke nomer 08777 5500 400

Untuk mengetahui format penulisan pesan pada layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan, cukup dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777-5500-400

Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via WA

BPJS Kesehatan memiliki layanan yang diberi nama Chat Assistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 0811 8750 400.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
- Kirim pesan apapun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
- Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular