
Kejagung Ungkap 4 Tersangka Kasus Migor
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. (Dok.Kejagung)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor. (Dok.Kejagung)

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO. (Dok.Kejagung)

Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022). (Dok Kejagung)

Sementara itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS. (Dok Kejagung)

Masing-masing tersangka swasta tersebut juga rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing. (Dok Kejagung)

Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Dok Kejagung)