Aturan Lengkap Pencairan THR Pensiunan PNS 2022

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 19/04/2022 15:55 WIB
Foto: Infografis/Jokowi Beri Kejutan Lagi, Tunjangan Untuk 4 PNS Ini Naik!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan bahwa para pensiunan juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Jumlahnya mencapai 3,3 juta orang dengan anggaran Rp 9 triliun.

THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2022 yang di detailkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.


"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK 75 yang dikutip Selasa (18/4/2022).

Berikut aturan lengkap pencairan THR pensiunan yang dijabarkan oleh PT Taspen:

1. Pembayaran THR 2022 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2022.

2. Pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan ditanggung pemerintah.

3. Komponen penghasilan THR 2022 bagi penerima pensiunan/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan /atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Bagi penerima pensiun TMT April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR tahun 2022 akan dilakukan oleh kantor cabang Taspen.

5. Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR 2022 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

6. Penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya THR 2022. (Contoh: penerima pensiun sendiri dan sebagai pensiun janda/duda).

7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2022 dilakukan oleh instansi.

8. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 dilakukan tanggal 19 April 2022.

9. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.

"Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," tulis Taspen melalui laman resmi.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai