Internasional
PBB Bahas Pembatasan Veto Negara 'Big Five', Jegal Rusia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dilaporkan akan mendiskusikan pembatasan hak veto bagi anggota tetap Dewan Keamanan (DK). Hal ini terjadi setelah Rusia memveto resolusi terkait serangannya ke Ukraina dalam forum tersebut.
Ide pembahasan ini dibawa oleh Liechtenstein. Rencananya, ide ini akan dibahas pada Selasa, (19/4/2022) dalam forum Majelis Umum dengan disponsori oleh 50 negara.
"Adanya pertemuan 193 anggota Majelis Umum dalam waktu 10 hari kerja setelah pemberian veto oleh satu atau lebih anggota tetap DK, untuk mengadakan debat tentang situasi sebagai di mana hak veto diberikan," tulis laporan itu seperti diberitakan France24.
Proposal ini sendiri mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat (AS) yang notabenenya anggota tetap DK yang memiliki hak veto. Sementara itu, anggota DK dengan hak veto lainnya, yakni Rusia, China, Inggris, dan Prancis belum menyatakan sikap terkait proposal itu.
Sejak veto pertama yang pernah digunakan pendahulu Rusia Uni Soviet pada 1946, Moskow telah menerapkannya 143 kali. Ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan AS (86 kali), Inggris (30 kali), atau China dan Prancis (masing-masing 18 kali).
AS menyebut dukungan yang diberikan terhadap resolusi ini adalah untuk menekan negara-negara seperti Rusia dari manuver yang menyalahgunakan hak veto. Ini juga untuk memperluas transparansi badan internasional itu.
"Kami sangat prihatin dengan pola memalukan Rusia yang menyalahgunakan hak vetonya selama dua dekade terakhir," kata duta besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, dalam sebuah pernyataan.
"Adopsi resolusi Liechtenstein akan menjadi langkah signifikan menuju akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab semua," anggota tetap Dewan Keamanan, tambahnya.
[Gambas:Video CNBC]
Bakal 'Ditendang' dari Dewan HAM PBB, Rusia Tebar Ancaman
(luc/luc)