
Aturan Baru! Anak Usia 6-17 Tahun Mudik Tak Perlu Antigen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan addendum berupa surat edaran (SE) mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Aturan baru ini termaktub dalam Addendum Surat Edaran (SE) 16/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto.
Dalam aturan yang diteken per hari ini, Selasa (19/4/2022), pemerintah menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Dasar hukum penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari keputusan dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 April 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Perjalanan Udara & Darat Selama Periode Nataru, Catat!
