
Mantap Djiwa! Besaran THR & Gaji ke 13 PNS Ini Rp 24 Juta

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun ini resmi terbit.
Aturan lengkap mengenai THR dan gaji ke 13 termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022. Sementara aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022.
Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah orang yang bekerja di sejumlah lembaga non struktural, BLU, hingga BLUD.
Penerima THR dan gaji ke 13 seperti PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan memang diatur secara jelas terutama terkait komponen dan besaran nilainya. Namun untuk pegawai non struktural, diatur secara terpisah.
Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp 3 juta sampai dengan 24 juta untuk yang tertinggi.
Deretan lembaga non struktural antara lain Komisi Kepolisian Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Dewan Pertimbangan Nasional, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Berikut rincian THR dan gaji ke 13 pegawai non-PNS di instansi pemerintahan:
![]() THR dan Gaji ke 13 |
![]() THR dan Gaji ke 13 |
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Bisa Cek, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke 13 di 2022