
Amukan Covid Kian Reda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 3 Pekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga pekan mendatang, terhitung sejak tanggal 19 April hingga 9 Mei 2022.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan dalam perpanjangan kali ini ada beberapa perubahan pada jumlah level PPKM setiap daerah.
“Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).
Safrizal menjelaskan tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali. Namun, tidak ada lagi kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang kini menyandang status PPKM level 4.
Sementara itu, PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Adapun PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 daerah, dan kabupaten/kota di level 3 kini tersisa 2 daerah dari sebelumnya 9 daerah.
Safrizal mengapresiasi segenap elemen masyarakat yang turut membantu dalam pengendalian Covid-19. Pemerintah berharap, situasi ini dapat bertahan mengingat ada periode libur lebaran tahun ini.
“Kami mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara,” kata Safrizal.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Level 1 Nihil, Level 4 Bertambah
