Mohon Maaf! PNS & TNI-Polri Ini Tak Kebagian THR & Gaji ke-13

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 18/04/2022 17:30 WIB
Foto: Infografis/10 Pekerjaan di RI dengan Gaji Paling Tinggi/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

Aturan turunan juga telah terbit, sepoerti yang tertera Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022.


Seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/4/2022), ada beberapa hal yang diatur lebih lanjut. Salah satunya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Pada pasal 5, dituliskan kelompok tersebut tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai