Pemda Dapat Delegasi Perizinan Tambang, Sudah Siap?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 18/04/2022 18:15 WIB
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dengan ini, pemerintah pusat akan mendelegasikan izin tambang ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Hanya, implementasi pendelegasian izin ini masih akan tetap menunggu kesiapan dari daerah masing-masing.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penyerahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait Mineral dan Batu bara masih akan tetap menunggu kesiapan dari provinsi. Hal ini dilakukan supaya implementasi dari aturan tersebut berjalan tanpa kendala.


"Transisi akan kami alihkan ke provinsi berdasarkan kesiapan provinsi, selama provinsi belum siap maka pelayanan akan kami lakukan di Kementerian ESDM," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Selain itu, Ridwan juga menegaskan bahwa pada prinsipnya, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, layanan kepada publik masih terus berjalan seperti biasanya dan tak ada yang terputus.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto menyampaikan bahwa total perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara khusus untuk mineral saja totalnya bisa mencapai lebih dari 4000 izin. Sementara yang belum terdaftar di sistem Minerba totalnya bisa mencapai 6000 an.

Sehingga, jika semuanya diurus oleh Ditjen Minerba, ia mengaku akan kewalahan. Oleh sebab itu dengan terbitnya Perpres 55 tahun 2022, diharapkan pelayananan lebih cepat.

"Dengan adanya Perpres 55 ini kita didistribusikan kita delegasikan supaya pelayanannya diharapkan lebih cepat kalau bisa jangan menurun kalau bisa lebih baik dari apa yang sudah kita lakukan di pusat ini," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini