Menteri Tjahjo: THR dan Gaji ke 13 Bentuk Apresiasi ke PNS

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 18/04/2022 12:10 WIB
Foto: Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo saat memberi keterangan Pers terkait kebijakan THR dan Gaji 13 (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Para abdi negara akan mendapatkan THR dengan besaran gaji pokok plus 50% tunjangan kinerja (tukin). Adapun pada tahun lalu, THR yang diterima PNS tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Senin (18/4/2022).

Tjahjo menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

"Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13," kata Suhajar.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Tetapkan Tukin di 3 Kementerian Ini