
Sah! Mulai Hari Ini Jokowi Naikkan Setoran Taipan Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Adapun pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.
Peraturan Pemerintah yang berisi 23 pasal ini disebutkan dibuat dengan menimbang "bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batu bara."
Pada Pasal 2 PP ini disebutkan bahwa PP ini berlaku untuk:
a. pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),
b. pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
d. pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud, dan
e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Adapun pada Pasal 4 tentang objek pajak dan penghitungan penghasilan disebutkan bahwa:
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha, dan
b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
Adapun salah satu hal yang diatur dalam PP ini yaitu royalti atau setoran hasil penjualan batu bara dikenakan secara progresif, khususnya bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, seperti tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Pasal 15 berisi:
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
a. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
Adapun pada Pasal 16 disebutkan bahwa:
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual,
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. Untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), di mana menggunakan harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, atau menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual, maka tarif PNBP sebagai berikut:
a) HBA di bawah US$ 70 per ton, tarif 14% (dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA di atas US$ 70 per ton sampai dengan di bawah USD 80 (delapan puluh) per ton, tarif 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA di atas US$ 80 per ton sampai dengan di bawah US$ 90 per ton, tarif 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA di atas US$ 90 per ton sampai dengan di bawah US$ 100 per ton, tarif 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA di atas US$ 100 per ton, tarif 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
"Untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4, (di mana penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara), maka 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton."
