Cair! PNS Diminta Belanjakan THR di Pasar Tradisional-Daerah

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
16 April 2022 14:00
Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo saat memberi keterangan  Pers terkait kebijakan THR dan Gaji 13 (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo saat memberi keterangan Pers terkait kebijakan THR dan Gaji 13 (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerahnya masing-masing saat pulang kampung atau melakukan mudik lebaran.

Dia juga meminta agar PNS dapat membelanjakan THR di pasar tradisional, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian di tiap-tiap daerah.

"Saya kira upaya pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli," jelas dia dalam dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS atau atau ASN melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum, dan tambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan.

"Saya kira pemberian THR dan Gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang selama dua tahun ini mencermati perkembangan dan dinamika seluruh ASN baik pusat dan daerah dengan memberikan kontribusi, khususnya penanganan pandemi Covid-19," jelas Tjahjo.

Hal serupa dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya dalam kesempatan yang sama.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Besaran THR 2022 PNS Lebih Besar dari 2021!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular