Pemerintah Anggarkan Rp 34,3 Triliun untuk THR PNS 2022

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
16 April 2022 12:32
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat memberi keterangan pers terkait kebijakan THR dan gaji 13. (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat memberi keterangan pers terkait kebijakan THR dan gaji 13. (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menganggarkan Rp 34,3 triliun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2022 ini.

Anggaran THR tersebut dialokasikan melalui:
- Kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK), "dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.

"THR 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).

Adapun penerima THR ini antara lain ditujukan untuk:
- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai.
- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai.
- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

"Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin nanti (18 April 2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," paparnya.

"Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya belum THR, kalau ada beberapa kasus belum bisa dilakukan, dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Besaran THR 2022 PNS Lebih Besar dari 2021!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular