Kena Gage di Tol Saat Mudik Bakal di Tilang? Ini Kata Kemhub

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
16 April 2022 14:55
Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta sejumlah instansi terkait melakukan tes antigen secara gratis bagi pengendara yang belum memiliki surat bebas Covid-1 untuk kembali ke wilayah Jakarta dan Sekitarnya. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol sebelumnya melakukan apel bersama, setidaknya ada 100 petugas gabungan yang ditugaskan dilokasi penyekatan. 
. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indodesia - Pemerintah dalam hal Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan juga Kepolisian RI (Polri) telah menyiapkan skema dan langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kemacematan dalam arus mudik Lebaran tahun 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriyah (h).

Diantara langkahnya adalah menerapkan sistem one way, contra flow dan ganjil genap. "Kemudian juga buka tutup di rest-rest area," terang Wakapolri Jenderal Polisi Gatot Eddy beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ganjil genap dan one way akan dilaksanakan bersamaan lantaran tingginya potensi masyarakat penggunaan kendaraan pribadi maupun umum, termasuk sepeda motor.

"Dengan demikian, kami bersama Korlantas Polri memandang perlu ada prioritas di jalan tol terutama," ujar Budi dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, ganjil-genap dan one way akan diberlakukan baik di jalur mudik maupun di jalur balik.

"Untuk mudiknya sudah kita tentukan 27 April, 28 April, 29 April. Namun demikian, memang ini sifatnya dari awal kita tentukan tanggalnya namun pelaksanaannya akan tergantung dengan diskresi kepolisian," kata Budi.

Lalu apakah pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi jika melanggar?

Budi menerangkan, berdasarkan koordinasi, maka tidak akan ada sanksi tilang bagi kendaraan yang terjaring ganjil genap selama masa arus mudik Lebaran 2022 di sejumlah titik jalan tol. Pelanggar, hanya akan diarahkan ke luar dari tol saja.

"Tidak ada (tilang). Iya itu saja, keluar jalan nasional," terang Budi seperti dikutip CNN Indonesia

Berikut jadwal pelaksanaan ganjil genap dalam mudik Lebarak 2022:

Arus Mudik

- Kamis, 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Jumat, 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Sabtu, 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Minggu, 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Arus Balik

- Jumat, 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

- Sabtu, 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

- Minggu, 8 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mudik Lebaran Sekarang Tak Biasa, Waspada Pasokan BBM!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular