
Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Cair di Juli 2022!

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan pada Juli 2022.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," paparnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
"Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD," jelasnya.
"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," pungkasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 PNS, Gak Semua Kebagian!
