36 Ribu Orang Ikut Tax Amnesty II, Pajak Raup Rp 6,2 T!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 10:40 WIB
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada lebih dari 36 ribu wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau dikenal dengan tax amnesty jilid II.

Secara rinci, hingga 13 April 2022 ada sebanyak 36.279 wajib pajak yang minta ampun ke DJP dengan mengungkapkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari jumlah laporan ini, DJP berhasil menambah penerimaan Rp 6,28 triliun melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPh) final.


Adapun nilai tersebut berasal dari nilai harta bersih yang sudah dilaporkan sebanyak Rp 61,51 triliun. Harta ini berasal dari laporan melalui deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang mendominasi sebanyak Rp 52,93 triliun.

Lalu ada juga harta yang dilaporkan melalui deklarasi luar negeri sebanyak Rp 4,7 triliun serta investasi senilai Rp 3,88 triliun.

Lebih lanjut, untuk nilai tersebut DJP menerima dari sebanyak 41.534 surat keterangan harta wajib pajak yang selama ini belum taat dan meminta ampun ke pemerintah.

Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru