
"Mahal" Gegara PPN, Harga Mobil Bekas Avanza Jadi Segini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1,1% dari harga jual untuk jasa penjualan kendaraan bermotor bekas. Hal ini berimbas terhadap terkereknya harga mobil bekas di pasaran.
Ini setidaknya diutarakan SPV Sales Mobil 88 Kranji di Bekasi, Sarwo Wijayanto. Penerapan PPN 1,1% dari harga jual sejak 1 April 2022 ini, berdampak terhadap perhitungan harga jual kepada konsumen, sehingga harga jual ke konsumen juga pasti akan naik.
"Pasti ada kenaikan adjust ke harga. Kebetulan adjusting harga mengikuti market. Marketnya lagi naik, ya mau tidak mau harganya naik, kebetulan pajak juga naik. Harganya sudah pasti naik," katanya ke CNBC Indonesia, Selasa (12/4/2022).
Kenaikan yang akan dikenakan ke konsumen, kata Sarwo akan mengikuti ketentuan pemerintah. Ini tergantung dari tipe, tahun, kilometer (km), dan kondisi mobil bekas itu sendiri.
"Misalnya untuk penjualan Avanza tahun 2020, sebelum kena PPN harganya Rp 200 juta, paling ada kenaikan Rp 205.000," kata Sarwo mencontohkan.
Namun, ia tetap optimistis aturan itu tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Apalagi, ujarnya, penjualan kini sudah mulai normal seperti sebelum pandemi, di tambah saat ini masa-masa menjelang lebaran di bulan Mei 2022.
"Market mobil bekas tetap ada. Mudah-mudahan tidak turun penjualannya. Karena mau keberatan juga gimana. Kita ngikutin pemerintah saja," kata Sarwo melanjutkan.
"Market mobil bekas memang kan lebih besar dari mobil baru. Apalagi mau peak season (Lebaran), angkanya cenderung naik. Penjualannya sudah normal, semua cabang penjualannya dari bulan Desember 2021."
"Untuk kompensasi kenaikan PPN, Mobil 88 pun memberi promo & cashback," katanya lagi untuk mendorong pembelian.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.
Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas sebagaimana PMK No. 65/2022 adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual Beli Mobil Bekas Kena Pajak Loh, Segini Tarifnya!