DPR Desak Pemerintah Bayar Kompensasi BBM-Listrik Rp 109 T!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 13/04/2022 15:52 WIB
Foto: Ilustrasi SPBU (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI yang menangani urusan energi meminta pemerintah untuk segera membayar kompensasi atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hari ini, Rabu (13/04/2022).

"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan dan Menteri BUMN guna mendorong percepatan pembayaran kompensasi listrik dan BBM untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero)," bunyi poin ke-6 kesimpulan Raker Komisi VII DPR dan Menteri ESDM yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan disetujui anggota.


Seperti diketahui, kompensasi merupakan biaya yang harus dibayarkan pemerintah kepada dua BUMN tersebut karena menahan harga jual BBM dan listrik ke masyarakat di bawah harga keekonomian. Pembayaran biasanya akan dilakukan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga BUMN harus menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian terlebih dahulu hingga akhirnya dibayarkan pemerintah.

Sugeng mengatakan, kompensasi ini harus segera dibayar untuk menyelamatkan kedua BUMN energi tersebut.

"Intinya semuanya harus diselamatkan, yang pertama rakyat, yang kedua BUMN berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah," ucapnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, pihaknya dan dua menteri terkait lainnya yakni Menteri BUMN dan Menteri Keuangan telah berkoordinasi terkait isu pembayaran kompensasi ini dan beberapa waktu lalu telah disepakati untuk membayar, meski belum sepenuhnya.

"Kami lakukan koordinasi tiga menteri, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM, dan beberapa waktu lalu memang sudah disepakati ada sejumlah yang akan dibayar," ungkap Arifin.

Meski dalam Raker Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM ini tidak menyebutkan spesifik jumlah besaran kompensasi yang harus dibayar pemerintah, namun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN mencapai Rp 109 triliun. Itu merupakan jumlah kompensasi yang harus dibayar selama 2020-2021.

"Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun. Ini sampai akhir 2021," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Selama 2020, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah karena tidak ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik adalah Rp 63,8 triliun, terdiri dari kompensasi BBM Rp 45,9 triliun dan listrik Rp 17,9 triliun.

Pemerintah mencicil di tahun berikutnya yang sudah dibayar pada 2021 sebesar Rp 47,9 triliun, terdiri dari kompensasi BBM Rp 30 triliun dan listrik Rp 17,9 triliun. Ini artinya, khusus BBM masih ada kompensasi yang belum dibayar sebesar Rp 15,9 triliun.

Sementara kewajiban di 2021, sesuai review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) potensi kompensasi pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 93,1 triliun, terdiri dari kompensasi BBM Rp 68,5 triliun dan listrik Rp 24,6 triliun.

Dengan demikian, total kewajiban kompensasi pemerintah untuk 2020-2021 mencapai Rp 109 triliun.

"APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari minyak dan listrik. Masyarakat tidak mengalami dampak namun APBN yang harus mengambil konsekuensinya," ucap Sri Mulyani.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Senilai Rp 24 Triliun