Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 April 2022 14:43
Antrean calon penumpang kereta Jayabaya Malanh dengan rute Jakarta-Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Menjelang Libur Tahun Baru Imlek 2022 atau 2573 Kongzili terjadi peningkatan penumpang Kereta Api jarak jauh pada Jumat (28/1) sebanyak 8.598 dibanding Jumat (21/1) minggu lalu. Salah satu calon penumpang Rino mengatakan ia mengambil cuti sebelum libur Imlek yang jatuh pada tanggal 1 Februari pada hari Selasa.
Foto: Penumpang Kereta Api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anda bisa merencanakan liburan singkat pada akhir pekan ini. Pasalnya ada tanggal merah pada hari Jumat 15 April 2022 memperingati Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus.

Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah mengalami perubahan, setelah pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran pasca dua tahun ditiadakan lantaran pandemi Covid-19.

Ketentuan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 375/2022, 1/2022, 1/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi SKB tersebut

Berikut daftar libur nasional 2022:


- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:


- 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional Desember 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular