Deretan Larangan Sepanjang Mudik Lebaran 2022, Simak!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 April 2022 12:05
Petugas damkar menyemprot disinfektan kepada bus yang tiba dari daerah di terminal Kp Rambutan, Rabu, 19/5. Pasca berakhirnya peraturan larangan mudik Lebaran 2021, Terminal Kampung Rambutan kembali beroperasi melayani perjalanan ke luar kota dan ramai oleh penumpang tujuan Sumatra yang tidak kembali ke kampung halamannya pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu. Pantauan CNBC Indonesia pemudik dari luar Jabodetabek yang mulai berdatangan di terminal yang berlokasi di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu langsung disemprot disinfektan. Petugas juga melakukan tes rapid antigen secara acak bagi penumpang yang datang dari luar Jabodetabek. Pemandangan lain dilokasi keberangkatan juga ramai warga yang hendak pergi keluar kota. Terminal Kampung Rambutan menjadi salah satu terminal di Jakarta yang ditutup sementara selama periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama periode tersebut.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Terminal Kp. Rambutan Saat Dibuka Lagi Usai Penutupan Sementara Saat Larangan Mudik. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau. mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas mudik pada tahun ini, setelah dua tahun dilarang karena pandemi Covid-19.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut ada sejumlah hal yang tidak diperbolehkan selama masyarakat menjalankan aktivitas mudik.

Salah satunya tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.

Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," dikutip melalui surat tersebut.

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini ditetapkan, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun pendamping perjalanan wajib telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Mudik Lebaran: Masker 3 Lapis, Dilarang Ngerumpi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular