Ini Dia Besaran Terbaru THR PNS 2022, Cair Kapan?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 13/04/2022 10:40 WIB
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Lebaran hanya tinggal menghitung hari. Rasa kebahagiaan menyambut hari raya pun semakin bertambah, setelah kepastian para pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

THR pada tahun ini terasa spesial. Pasalnya, THR untuk PNS tidak dipotong karena alasan Covid-19, pun demikian THR para pekerja swasta yang dipastikan juga tak lagi dibayar secara cicilan.


Adapun penyaluran THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri. THR biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran, yang artinya akan cair sekitar pertengahan April atau pada pekan ketiga April 2022.

Lantas, berapa sih besaran THR PNS?

Hingga saat ini, besaran THR bagi PNS belum diputuskan oleh pemerintah. Adapun aturan THR PNS pada tahun lalu bisa menjadi acuan seberapa besar THR yang akan diterima oleh para abdi negara.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Apabila tetap sama, maka besaran THR PNS pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>> Gaji Hingga Tunjangan yang Diterima PNS


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai

Pages