
Apakah CPNS Dapat Gaji ke 13 pada 2022 Ini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan diberikan pada tahun ini. Gaji ke-13 akan diberikan saat memasuki tahun ajaran baru anak sekolah atau kisaran Juli.
Lalu, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan gaji ke-13?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum dapat memberikan kepastian. Kini pihaknya sedang fokus dalam penyiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Pada 2020, CPNS memang mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020. Dalam beleid aturan tersebut, besaran gaji ke-13 CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS.
Adapun komponen gaji ke-13 antara lain tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Khusus bagi PNS, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR & Gaji ke-13 PNS Siap-siap Cair, Berapa Jumlahnya?