Daftar Pekerja yang Berhak Menerima THR, Kamu Ada Enggak?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 11/04/2022 11:30 WIB
Foto: REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan instruksi kepada kalangan pengusaha nasional untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Adapun penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.


Mengutip keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut para pekerja yang berhak mendapatkan THR:

1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha, terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR

Sementara itu, bagi para pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR akan diberikan dengan penghitungan sebagai berikut:


1. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih

2. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai