Vanessa Khong, Mantan Pacar Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus investasi ilegal lewat merek Binomo, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Ketiganya dicurigai ikut mengaburkan aset hasil kejahatan Indra Kenz.
Atar perbuatannya itu, Vanessa, Nathania dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Berita selengkapnya >>> di sini.
[Gambas:Video CNBC]
Walah! Duit Indrakenz di Rekening Sisa Rp 1,8 M, Diumpetin?
(hsy/hsy)