
Siap-siap! THR PNS 2022 Segera Cair, Tanpa Tukin Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13. Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.
Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang. Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan penyaluran THR PNS belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.
Di tahun 2021 sendiri, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan. Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa kepada CNBC Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Dari pemangkasan tukin pada THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah dapat menghemat hingga Rp 15 triliun. Hal tersebut digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak Covid-19.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sorry To Say! PNS Kategori Ini Tak Dapat THR Plus Tukin 50%