Berkah Ramadan! Jokowi Bagi-Bagi Tunjangan Untuk Diplomat Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak keuangan dan tunjangan bagi sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan, yang dituangkan dalam beberapa peraturan presiden.
Pertama, hak keuangan dan tunjangan diberikan kepada fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 45/2022.
Kedua, hak keuangan dan tunjangan juga diberikan kepada fungsional Diplomat yang dituangkan dalam Perpres 46/2022. Ketiga, hak keuangan dan tunjangan diberikan kepada fungsional Penata Kanselerai, yang diatur dalam Perpres 47/2022.
Ketiga aturan itu terbit untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat penuh sebagai deretan jabatan fungsional di atas.
Secara garis besar, ketiga aturan tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikkan. Hak keuangan dan tunjangan diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut besaran hak keuangan dan tunjangan yang dicairkan Jokowi:
Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama Rp 540 ribu
Fungsional Diplomat
- Diplomat Ahli Utama Rp 2,29 juta
- Diplomat Ahli Madya Rp 1,60 juta
- Diplomat Ahli Muda Rp 1,24 juta
- Diplomat Ahli Pertama Rp 540 ribu
Fungsional Penata Kanselerai
- Penata Kanselerai Ahli Madya Rp 1,44 juta
- Penata Kanselerai Ahli Muda Ro 1,01 juta
- Penata Kanselerai Ahli Pertama Rp 540 ribu
(cha/cha)