Cair Nih! Jokowi Bagi-bagi 'Hadiah' ke Pejabat Publik RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 March 2022 09:15
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan terbaru untuk pegawai negeripranata hubungan masyarakat dan pengawas perdagangan.

Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36 dan 37 Taun 2022 yang diteken Jokowi pada 9 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (18/3/2022).

Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk dua jabatan tersebut.

Berikut besaran tunjangan yang dimaksud:

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jabatan Fungsional Keahlian

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp 1,27 juta
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp 956 ribu
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp 540 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp 850 ribu
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510 ribu
  • Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Jabatan Fungsional Keahlian

  • Pengawas Perdagangan Ahli Madya Rp 1,26 juta
  • Pengawas Perdagangan Ahli Muda Rp 960 ribu
  • Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Rp 540 ribu


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan Tunjangan PNS yang Urus KB, Segini Besarannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular