
THR Tanpa Nyicil, Pengusaha Minta Relaksasi Bagi UKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha meminta relaksasi terkait pembayaran THR tahun ini karena masih ada perusahaan yang terdampak efek domino pandemi Covid-19. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan pembayaran THR tahun ini.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, Kadin Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh dan sesuai regulasi, melihat kondisi ekonomi yang lebih baik.
Hanya saja, masih ada pengusaha yang mengaku masih mengalami kesulitan kondisi keuangan.
"Terutama diklasifikasi usaha kecil dan usaha mikro (UKM) yang sampai saat ini masih menstabilkan kondisi usahanya," kata Adi dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/4/2022).
Kadin mengusulkan bila ada pengusaha yang masih belum mampu membayarkan THR maka upaya yang perlu ditempuh adalah dialog sosial dan komunikasi harus dikedepankan.
"Dalam dialog sosial pengusaha harus memberitahukan agar alasan tentang belum mampu membayar THR, hal itu juga harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan terkait. Mekanisme THR tersebut harus dipenuhi," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut di luar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan pendapatan non upah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, THR karyawan tahun ini harus dibayar penuh.
"THR tahun ini tidak boleh dicicil. Harus dibayar penuh sesuai aturan dan SE Menaker," kata Indah melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin lalu (4/4/2022).
Indah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum lebaran. Nantinya mandatori ini akan terutang dalam surat edaran tentang pembayaran THR 2022.
"Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan kita edarkan minggu depan," kata Indah.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tenang! Pekerja Kontrak Juga Dapat THR, Begini Hitungannya..