Lapor, Pak Jokowi! Badan Konsumen Minta Kembali ke HET Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (HET). Sebelumnya, per 16 Maret 2022, pemerintah menetapkan harga migor dilepas ke pasar dan memberikan subsidi khusus untuk jenis curah supaya eceran tertingginya Rp14.000 per liter.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan melihat banyaknya kenaikan harga kebutuhan masyarakat seperti gas LPG, cabe rawit, termasuk minyak goreng yang penting bagi kebutuhan masyarakat. Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat.
"Kenapa kami nggak rekomendasi ke mekanisme pasar, kalau dilepas masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran.. saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok, dan ini tentunya tidak diinginkan presiden," kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (7/4/2022).
Berikut 3 rekomendasi BPKN kepada pemerintah:
1. Pemerintah melalui kementerian agar menetapkan HET minyak goreng Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Sebagaimana telah diatur dalam Permendag 6/2022 yang telah dicabut
2.Perlunya menetapkan kebijakan DMO sebesar 30% untuk CPO dan produk turunannya termasuk MGS (minyak goreng sawit) sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor bagi pelaku industri
3. Perlunya memperketat pengawasan serta memberi sanksi tegas bagi pihak yang menghambat distribusi atau dengan sengaja menyebabkan kelangkaan MGS di pasar dalam negeri.
[Gambas:Video CNBC]
Siap-Siap! Harga Migor Bakal 'Meledak', Banjir di Pasar
(dce/dce)