Cuti Lebaran 2022, Jokowi Ingatkan Pandemi Belum Berakhir!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama, setelah dua tahun tidak diberlakukan.
Adapun ketentuan cuti bersama lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 29 April dan berlanjut pada tanggal 4, 5, 6 Mei mendatang. Keputusan tersebut akan diatur dalam SKB 3 Menteri.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua di kampung halaman,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2022).
Jokowi kembali mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir. Maka dari itu. masyarakat yang melakukan aktivitas mudik diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita harus waspada, segera melengkapi vaksin booster menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi.
(cha/cha)