
Ingat! Pembelian Solar Subsidi Sudah Dibatasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan bahwa pembelian Solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) telah dibatasi. Hal tersebut menyusul dengan adanya kelangkaan Solar yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa daerah.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah mengatur mengenai konsumen yang berhak membeli Solar bersubsidi maupun tidak. Hal tersebut terdapat di lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Selain itu BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
"Yang akan disempurnakan adalah sistem digitalisasinya, agar yang sudah mengisi maksimum per hari itu tidak bisa lagi ngisi solar subsidi, namun bisa mengisi solar non subsidi," kata Saleh kepada CNBC Indonesia Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya,Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menduga bahwa industri tambang dan kelapa sawit mempunyai peran besar dalam kelangkaan Solar subsidi yang terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini.
Menurut dia, kelangkaan Solar subsidi terjadi salah satunya disebabkan oleh banyaknya industri tambang dan kelapa sawit yang beralih menggunakan Solar subsidi dari seharusnya Solar non subsidi.
Hal itu terlihat dari menurunnya penjualan Solar non subsidi dan meningkatnya penjualan Solar subsidi di sekitar area tambang dan industri sawit. Akibatnya, penyaluran Solar bersubsidi per Februari jebol 10% dari kuota yang ditetapkan pemerintah.
"Antrian ini banyak yang dari industri sawit dan tambang. Kita duga banyak yang pakai Solar subsidi. Dan ini kelihatannya, penjualan Solar non subsidi turun, Solar subsidi naik, padahal industri naik," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (28/3/2022).
Oleh karena itu, Nicke mengusulkan adanya aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) yang bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, khususnya terkait aturan mengenai siapa yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Solar subsidi maupun volumenya.
"Industri kan tumbuh, kita tetap suplai, meski sudah over kuota. Februari sudah 10% naiknya, sudah over kuota," kata dia.
Adapun kuota Solar subsidi pada 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl) di mana alokasi kepada Pertamina sebesar 14,9 juta kl dan PT AKR Corporindo (AKRA) 186 ribu kl. Namun Pertamina memproyeksikan, permintaan Solar subsidi pada tahun ini bisa meningkat hingga 16 juta kl.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat Digitalisasi SPBU, Roda 6 Hanya Boleh Isi BBM 200 Liter