Catat! WNI & WNA Mau Masuk RI Kini Tak Perlu Lagi PCR

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 April 2022 10:31
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melakukan relaksasi ketentuan protokol kesehatan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Salah satunya, adalah ketentuan kewajiban tes PCR saat kedatangan.

Jika sebelumnya tes PCR diberlakukan bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri meskipun sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, kini tes PCR hanya berlaku bagi suspect Covid-19 bergejala, misalkan gejala demam atau suhu badan di atas 37,5 derajat celcius.

Ketentuan di atas dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 17/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 5 April 2022.

"Dalam hal PPLN mendeteksi gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR," tulis ketentuan dalam SE tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (6/4/2022).

Kewajiban menjalani tes ulang RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, biaya tes ulang RT-PCR bagi Warga Negara Asing (WNA) ditanggung secara mandiri oleh WNA yang bersangkutan.

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Adapun syarat untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah mematuhi protokol kesehatan, serta PPLN juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

PPLN baik WNI dan WNA juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikat fisik maupun digital sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Setidaknya, ada beberapa pintu masuk perjalanan luar negeri baik itu melalui bandar udara, pelabuhan laut, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Berikut daftarnya:

  • Bandar Udara

Soekarno Hatta, Banten;

Juanda, Jawa Timur;

Ngurah Rai, Bali;

Hang Nadim, Kepulauan Riau;

Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

Kualanamu, Sumatera Utara;

Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan

Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Pelabuhan Laut:

Tanjung Benoa, Bali;

Batam, Kepulauan Riau;

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

Bintan, Kepulauan Riau;

Nunukan, Kalimantan Utara;

Anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan

Dumai, Riau.

  • Pos Lintas Batas Negara

Aruk, Kalimantan Barat;

Entikong, Kalimantan Barat; dan

Motaain, Nusa Tenggara Timur.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Warning Karantina Bandara Juanda: Jangan ada Kebocoran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular