
Aturan PPLN Direlaksasi: Tidak Perlu Tes PCR Kecuali Suspect

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan update terkini perihal aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu diungkapkan Airlangga dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia pada Senin (4/4/2022) malam.
Menurut Airlangga, aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN sebagian besar negara di luar Indonesia mempersyaratkan vaksinasi dosis lengkap, namun tidak mempersyaratkan hasil tes PCR dan entry test negatif. Contoh negara yang memberlakukan syarat harus vaksinasi lengkap untuk pelancong yang ingin masuk ke negaranya adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi, sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.
Lalu, negara yang menerapkan persyaratan negatif tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia, sementara Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan. Kalau untuk persyaratan entry test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu.
"Untuk di dalam negeri akan dilakukan relaksasi pengaturan PPLN dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan hasil rapat terbatas hari ini. Tes PCR saat kedatangan (entry test) hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celcius," kata Airlangga.
Menurut dia, Jokowi juga memberikan arahan tentang kemudahan dalam pemberian visa kunjungan ke Indonesia, yakni perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan kembali kebijakan fasilitas bebas visa untuk negara-negara ASEAN.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Keramaian di Soetta, Tes PCR Ditambah