Terungkap! Ini Sebab-sebab Solar Subsidi Jadi Langka

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 20:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) membeberkan bahwa kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Selain faktor konsumsi yang meningkat, penimbunan yang dilakukan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab juga turut menjadi biang kerok BBM jenis ini menjadi langka.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan terdapat berbagai macam bentuk penyelewengan dan modus yang dilakukan para oknum yang membuat Solar langka di pasaran. Mulai dari proses penimbunan, pengoplosan, hingga pengisian berulang di Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Seperti yang kita lihat di beberapa berita ada temuan-temuan penimbunan. Kami terus berkoordinasi dengan aparat hukum dalam proses hukum kasus-kasus tersebut terutama dalam memberikan keterangan ahli," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/4/2022).


Pertamina mencatat telah melakukan beberapa temuan-temuan penyelewengan solar subsidi itu. Diantaranya, sudah dilakukan penangkapan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.

Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka.

Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Tentu ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, Sabtu (2/4/2022).

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari BPH Migas, Pemerintah Daerah hingga Aparat Penegak Hukum, guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

"Untuk penindakan terhadap oknum-oknum juga sudah dilakukan oleh Aparat Hukum," ujar Irto.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI, Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya telah meminta supaya Pertamina, Dirjen Migas, dan BPH Migas bergerak melakukan pengawasan yang menyeluruh. Terutama terhadap permasalahan penimbunan yang terjadi di berbagai daerah.

"Karena ini sudah tindakan kriminal dan Pertamina sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan. Tetapi memang dibutuhkan koordinasi dan tindakan yang menyeluruh karena jumlah dari SPBU tentu banyak," kata Eddy.

Eddy pun meminta supaya Pertamina dapat mencatat SPBU yang melakukan indikasi penimbunan. Perusahaan migas pelat merah tersebut dapat menghitung volume solar yang masuk maupun keluar setiap harinya. "Kemudian berapa yang tersisih tidak dipertanggungjawabkan," terang Eddy.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina