Serius, Kini Bensin Premium Sudah Beneran Lenyap dari NKRI!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Hal ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Akibatnya, bensin Pertalite ini menggantikan bensin Premium (RON 88) yang selama ini masuk ke dalam JBKP.
PT Pertamina (Persero) pun akhirnya menerima kompensasi penuh dari pemerintah atas selisih harga jual dan harga keekonomian Pertalite. Seperti diketahui, harga bensin Pertalite kini dibanderol Rp 7.650 per liter, merata di seluruh wilayah di Indonesia, sementara harga pasar bisa mencapai Rp 12.500 per liter.
Dengan resminya bensin Pertalite dimasukkan ke dalam JBKP, maka bensin Premium yang dijual di SPBU Pertamina selama ini sudah dihilangkan. Dengan demikian, masyarakat benar-benar tidak akan menemukan lagi bensin Premium di SPBU-SPBU Pertamina, termasuk di daerah-daerah yang selama ini masih menjual Premium.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
"Yang dijual ke publik Pertalite," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/1/2022).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sebelumnya membeberkan, dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, maka pemerintah telah menetapkan kuota bensin Pertalite pada 2022 ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl).
Adapun realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 ini telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota hingga Februari 2022.
"Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," ucap Tutuka.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menghapuskan bensin Premium terus maju-mundur. Pun pada Peraturan Presiden RI No.117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 ini masih menyebutkan bensin Premium (RON 88) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan, bensin dengan kandungan oktan minimum yang masih bisa didistribusikan di wilayah penugasan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 huruf b Perpres 117/2021 ini.
Namun demikian, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN), Djoko Siswanto sempat menyampaikan bahwa mengacu Perpres 117/2021, pada Pasal 21c disebutkan bahwa menteri akan menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
"Pemerintah berusaha untuk menjalankan Peraturan Menteri KLHK, di mana di situ disarankan untuk menjual bensin RON di atas 90. Secara bertahap coorporate actionnya sudah bagus dan sudah menerbitkan jenis bensin Pertalite atau RON 90," jelas Djoko kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).
Di sisi lain, semua kilang-kilang minyak milik Pertamina di dalam negeri sudah bisa memproduksi BBM standa Euro 4.
"Artinya secara bertahap itu telah dilakukan pemerintah untuk menjalankan Permen KLHK," ungkap Djoko.
Sehingga, kata Djoko, Premium akan digantikan Pertalite didukung dengan pembangunan-pembangunan kilang dengan kualitas lebih baik oleh Pertamina.
(wia)