Aturan Belum Ada, Publik Dibuat Bingung oleh Kebijakan PPN
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini belum merilis aturan detil mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal tarif baru ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Hal ini membuat kebingungan publik. Salah satunya dalam penerapan PPN pada emas batangan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan.
Beberapa masyarakat curhat di sosial media twitter dan mengumbar capture pembelian emas batangan yang masih dikenakan PPN.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini aturan teknisnya masih dalam pembahasan di internal kementerian.
"Saat ini, aturan pelaksanaan terkait fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan masih dalam proses penyusunan," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Terkait hal ini, PT Antam sendiri memberikan komentar secara resmi bahwa masih mengenakan PPN terhadap pembelian emas karena belum ada aturan dari pemerintah.
"Sebagai bagian dari proses good corporate governance dan demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan perpajakan yang saat ini masih berlaku, maka mohon berkenan untuk kami akan tetap melakukan pemungutan PPN 11% atas transaksi penjualan emas batangan kepada pelanggan," tulis Antam dalam siaran persnya.
Meski demikian, Antam memastikan akan mengembalikan kembali (refund), apabila aturan turun yang dimaksud sudah terbit. Konsumen diharapkan meninggalkan nomor rekening bank di lokasi transaksi logam mulia.
Sebelumnya, dalam sosial medianya DJP menyebarkan daftar barang dan jasa yang dapat fasilitas bebas PPN. Diantaranya adalah barang kebutuhan pokok, air bersih, listrik untuk rumah tangga, vaksin, mesin, buku pelajaran, emas hingga alutsista.
Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN adalah jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan hingga jasa konstruksi untuk bencana nasional. Namun hingga kini belum ada aturan detail yang mengatur semua barang dan jasa yang dibebaskan tersebut.
Berikut daftar aturan turunan yang seharusnya dirilis:
a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto; l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial; 3/3
m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
(mij/mij)