
Ampuni 32 Ribu Orang RI, Ditjen Pajak Kantongi Rp 5,4 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp 5,4 triliun dari wajib pajak yang tak taat.
Dari data DJP, penerimaan itu masuk ke kas negara dari 32.872 wajib pajak yang ikut dalam program pengungkapan sukarela atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. Data tersebut tercatat hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB.
Adapun 32.872 wajib pajak yang meminta ampun tersebut melaporkan harta bersih dengan nilai mencapai Rp 53,1 triliun. Jumlah yang sangat besar yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui berbagai pilihan.
Secara rinci, harta bersih tersebut dilaporkan melalui deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 45,9 triliun, deklarasi luar negeri Rp 3,6 triliun serta investasi senilai Rp 3,5 triliun.
Adapun untuk harta bersih yang dilaporkan dan dimasukkan melalui investasi yang ditetapkan oleh pemerintah diberikan tarif PPh final paling rendah. Sedangkan yang hanya melaporkan tanpa menginvestasikannya diberikan tarif sedang hingga maksimal.
Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.
Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Layanan Online Pajak Dihentikan Sementara