Daftar 20 Wilayah Berlakukan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Simak!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 08:40 WIB
Foto: cover topik/ Cover topik _PPKM level 1_Konten /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air terus menunjukkan perbaikan. Situasi ini turut berdampak pada level asesmen daerah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali.

Berdasarkan catatan pemerintah, daerah Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 pada pekan ini kembali bertambah dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.


Adapun daftar terbaru wilayah PPKM level 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 20/2022 yang secara khusus mengatur perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali.

Berikut Daftar Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali:

  • Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

  • Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Semarang

  • Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro

Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, hingga pasar rakyat yang menjual kebutuhan dan non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan menerima pengunjung 100% dari kapasitas.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 21.00, di mana anak usia 6-12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 75%. Untuk persyaratan perjalanan domestik, masih mengacu pada edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022 mendatang.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Covid-19 Kian Dianggap Biasa, Masyarakat Diminta Tetap Waspada