Cek! Begini Cara Pertamina Hadapi Lonjakan Konsumsi Pertalite

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 04/04/2022 11:45 WIB
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina menyadari bahwa kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 9.000 - Rp 9.400 per liter berpotensi membuat masyarakat pindah menggunakan BBM Pertalite. Oleh sebab itu perusahaan telah mengantisipasinya dengan berbagai strategi.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina, Alfian Nasution meyakini bahwa lonjakan konsumsi Pertalite hingga 15% saat ini hanya bersifat sementara. Sehingga dipastikan masyarakat pengguna Pertamax akan tetap menggunakan BBM berkualitas ini untuk ke depannya.

Adapun guna mengembalikan jumlah konsumen Pertamax yang telah beralih menggunakan Pertalite, Pertamina bakal menggencarkan program program khusus. Misalnya seperti melalui program hadiah hingga promo.


"Dan edukasi ke masyarakat mengenai BBM berkualitas tinggi. Sehingga pergeseran ke Pertalite gak terlalu lama dan gak besar," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (4/4/2022).

Namun demikian, Pertamina akan berkomitmen untuk tetap menjaga stok Pertalite tahun ini aman. Apalagi saat ini sudah banyak konsumen yang sadar akan pentingnya BBM berkualitas.

Seperti diketahui, kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan bensin Pertalite (RON 90) pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota (year to date/ytd).

"Estimasi over kuota Pertalite 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).

Kementerian ESDM telah resmi menetapkan BBM jenis bensin Pertalite (RON 90) yang dijual PT Pertamina sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu. Dampaknya, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada Pertamina atas selisih harga jual dan harga keekonomian Pertalite.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan