Susul Indra Kenz, Satu Orang Ini Ditetapkan Tersangka Binomo

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
03 April 2022 11:15
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian telah menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo. Satu orang yang ditangkap itu bernama Brian Edgar Nababan.

"Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia, Minggu (3/4/2022).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat influencer Indra Kenz.

Brian ditangkap pada 1 April 2022 lalu. Untuk perbuatannya ini, dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Brian diketahui berkuliah di Rusia sejak 2014 dan mendaftar pada perusahaan Rusia 404 Group. Perusahaan tersebut ternyata bekerja sama dengan Binomo.

Selain itu Brian diketahui juga menjabat Customer Support Binomo, yang tugasnya menerima keluhan dari para pengguna platform itu terutama di indonesia.

Whisnu juga menambahkan sejak 2019 Brian punya tugas untuk menawarkan influencer menjadi afiliator aplikasi tersebut. Dengan penawaran keuntungan sistem bagi hasil.

"Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.

Selain itu dilaporkan Brian mengirimkan sejumlah uang kepada Indra Kenz awal tahun lalu. "Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," lanjut dia.


(npb/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Terancam Disita

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular