
Awas! Ada Migrasi BBM ke Pertalite, Ini Dampaknya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014 - 2016 yang juga Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menilai, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax akan berdampak kepada migrasi penggunaan BBM di bawahnya atau Pertalite.
Seperti yang diketahui, PT Pertamina (Persero) pada hari ini 1 April 2022 resmi mengerek harga BBM Pertamax dari yang sebelumnya Rp 9.000 - Rp 9.400 per liter menjadi Rp 12.500 - Rp 13.000 per liternya. Sementara Pertamina tetap menahan harga Pertalite di angka Rp 7.650 per liter merata diseluruh Indonesia.
Nah, dengan adanya gap harga yang tinggi antara Pertamax dengan Pertalite, Bambang Brodjo menyatakan bahwa kenaikan harga Pertamax itu akan berimbas terhadap peralihan.
"Peralihan dari Pertamax ke Pertalite. Mungkin kondisinya agak berbeda dengan ketika Premium masih ada. Ketika Premium masih ada memang BBM yang disubsidi tapi oktannya relatif rendah dan relatifly tidak ramah lingkungan," terang Bambang, Jumat (1/4/2022).
Sementara untuk Pertalite, kata Bambang, oktannya lebih tinggi dari Premium artinya kebanyakan kendaraan roda 4 dan roda dua masih bisa mengakomodir Pertalite yang oktannya lebih rendah dari Pertamax.
"Sehingga memungkinkan orang yang biasa pake Pertamax pindah ke Pertalite. Nah kemudian Pertalite masih dianggap ramah lingkungan, namun tidak bisa dikatakan bebas karbon, namun relatifly itu bisa lebih ramah lingkungan," terang Bambang.
Nah, dengan adanya peralihan dari Pertamax ke Pertalite, Bambang Brodjo mengakui bahwa ada kemungkinan konsumsi Pertalite yang berlebih dari sebelumnya.
"Sehingga, ujungnya akan menimbulkan tambahan beban kepada subsidinya," tandas dia.
Seperti yang diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan BBM Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti halnya bensin RON 88 atau Premium.
Sebelumnya memang, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang telah diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu.
Direktur Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) Alfon Simanjuntak menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Pertalite ke dalam JBKP ini, maka demikian BBM jenis ini akan mendapatkan kompensasi penuh dari pemerintah seperti halnya Premium.
"Iya benar sekali (diberikan kompensasi penuh)," kata Alfon kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Adapun pada Perpres No.117/2021, pemerintah hanya akan memberikan kompensasi sebesar 50% untuk kandung Premium di Pertalite. Presiden Joko Widodo telah mengatur terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM melalui Peraturan Presiden RI No.117 tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bensin Premium dan Pertalite Mau 'Punah', Apa Manfaatnya?