Mirip Bensin Premium, Pertalite Bakal Disubsidi Penuh!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
01 April 2022 13:18
Suasana antrian pengemudi motor untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dinilai sudah saatnya naik. (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau bensin Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti halnya bensin RON 88 atau Premium.

Sebelumnya memang, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang telah diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu.

Direktur Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) Alfon Simanjuntak menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Pertalite ke dalam JBKP ini, maka demikian BBM jenis ini akan mendapatkan kompensasi penuh dari pemerintah seperti halnya Premium.

"Iya benar sekali (diberikan kompensasi penuh)," kata Alfon kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/4/2022).

Adapun pada Perpres No.117/2021, pemerintah hanya akan memberikan kompensasi sebesar 50% untuk kandung Premium di Pertalite. Presiden Joko Widodo telah mengatur terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM melalui Peraturan Presiden RI No.117 tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membeberkan dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, maka pemerintah telah menetapkan kuota bensin Pertalite pada 2022 ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl).

Adapun realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 ini telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota hingga Februari 2022. "Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," ucap Tutuka.

Seperti yang diketahui, pada 1 April 2022 ini, Pertamina resmi mengerek harga BBM Pertamax menjadi Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter. Namun, untuk harga Pertalite tetap bahkan merata disejumlah wilayah dengan harga Rp 7.650 per liter.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Dunia Meroket, Harga BBM Subsidi Bisa Ikut Naik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular