
Tangkal Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota Solar Subsidi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga mencatat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% sejak Februari 2022. Maka dari itu, pihaknya menambah kuota penyaluran di beberapa wilayah.
Adapun penambahan penyaluran solar subsidi itu ditambah untuk wilayah Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumatera selatan dengan tambahan masing-masing kuota yang berbeda.
Misalnya saja untuk wilayah Lampung, Pertamina menambahkan kuota penyaluran sebesar 12% dari konsumsi awal.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan untuk wilayah Lampung sendiri sudah menambah kuota hingga 12%.
Nikho melanjutkan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal, berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Lampung terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,8 juta liter per hari naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," lanjutnya.
Sementara itu untuk menjamin Ketersediaan Solar di Bengkulu Pertamina telah menambah kuota hingga 8%. Adapun untuk wilayah Jambi penambahan stok solar subsidi mencapai hingga 17% dan wilayah Sumatera Selatan mencapai 12%.
"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%," jelas Nikho.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
"Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," terang Nikho.
Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota BBM Solar Mau Dibatasi, Begini Rencana Pertamina